Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

KASUS HUKUM DAGANG

Kelas                           : 2EB02 Nama Anggota            : Junita Afriani                           (25214747) Johanes Desmas Chrisnata    (2C214806) Irvan Arif Sanianto                  (2D214102) Irwan Saputra                         (25214482) JURNAL HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK TERHADAP HAK PENERIMA LISENSI MEREK MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2001 1. Abstrak Globalisasi perdagangan telah membuat merek dagang menjadi sangat penting . S ebuah merek dagang adalah tanda yang berfungsi sebagai dibedakan dari orang lain, jaminan kualitas dan sumber asal. Pemilik merek dagang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dalam jangka waktu tertentu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin kepada pihak lain atau lisensi , harus diberikan melalui surat persetujuan untuk izin untuk menggunakan (tidak mengalihkan kepemilikan) untuk jangka waktu tertentu. Pendaftaran merek dagang dalam daftar umum merek daga