Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

BAB IV KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

BAB IV KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA 1.   PENGERTIAN BADAN USAHA       Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual. 2.     KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA       Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan us