BAB IV KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
BAB IV
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
1. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan
barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
a) Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi
yang berlaku.
b) Mampu menghasilkan keuntungan,
mengembangkan orang dan usahanya.
c) Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
d) Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, teknik, organisasi dan informasi).
3. TUJUAN DAN NILAI
PERUSAHAAN
Prof William F.
Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. DEFINISI TUJUAN
PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat
kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari
teori tersebut adalah sebagai berikut:
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerena kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA DAN
FUNGSI LABA
A. Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit): Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit): Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga angka lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui :
1. Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
2. Skala
ekonomi
3. Kepemilikan
hak paten
4. Pembatasan
dari pemerintah
B. Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
7. KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus
yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
A. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
B. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
C. Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah tersebut
adalah sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja.
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41,
bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
a. Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang
atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa
ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal
pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
- Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
D. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45
ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU
yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagikan kepada
anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat
anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
1. Dana
cadangan
2. Dana
pendidikan
3. Dana
sosial
4. Dana
pembangunan daerah kerja
5. Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa
Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai
prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk
dapat menumbuh kembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga
ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun
tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara
lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar