BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
1. Menurut PP No. 60/1959 :
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Industri
e.
Koperasi Simpan Pinjam
f.
Koperasi Perikanan
g.
Koperasi Konsumsi
2. Menurut Teori Klasik :
a.
Koperasi Pemakaian
b.
Koperasi Penghasilan atau
Produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi 1. Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi IndukDalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.
Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.
Koperasi Primer dan Sekunder
a.
Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.
Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi
Primer, Sekunder, dan Tertier
a. Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas
meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk
organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi
sekunder.
b. Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan
kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di
tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang
diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai
berikut :
a.
Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung
(bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b.
Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing,
pendidikan, dan latihan.
Komentar
Posting Komentar