Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

KASUS HUKUM DAGANG

Kelas                           : 2EB02 Nama Anggota            : Junita Afriani                           (25214747) Johanes Desmas Chrisnata    (2C214806) Irvan Arif Sanianto                  (2D214102) Irwan Saputra                         (25214482) JURNAL HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK TERHADAP HAK PENERIMA LISENSI MEREK MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2001 1. Abstrak Globalisasi perdagangan telah membuat merek dagang menjadi sangat penting . S ebuah merek dagang adalah tanda yang berfungsi sebagai dibedakan dari orang lain, jaminan kualitas dan sumber asal. Pemilik merek dagang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dalam jangka waktu tertentu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin kepada pihak lain atau lisensi , harus diberikan melalui surat persetujuan untuk izin untuk menggunakan (tidak mengalihkan kepemilikan) untuk jangka waktu tertentu. Pendaftaran merek dagang dalam daftar umum merek daga

HUKUM DAGANG

Kelas                            : 2EB02 Nama Anggota             : 1.     Junita Afriani                            (25214747) 2.     Johanes Desmas Chrisnata    (2C214806) 3.     Irvan Arif Sanianto                 (2D214102) 4.     Irwan Saputra                           (25214482) HUKUM DAGANG PENGERTIAN PERDAGANGAN             Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.             Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang membutuhkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu. SEJARAH KUH DAGANG DAN SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG               Hal ini disebabkan karena pada zaman Romawi dahulu yaitu Corpus Juris Civilis belum mengenal adanya Hukum Dagang secara khusus. M