HUKUM DAGANG
Kelas :
2EB02
Nama Anggota :
1. Junita Afriani (25214747)
2. Johanes Desmas Chrisnata (2C214806)
3.
Irvan Arif Sanianto (2D214102)
4.
Irwan Saputra (25214482)
HUKUM DAGANG
PENGERTIAN PERDAGANGAN
Perdagangan atau Perniagaan pada
umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang membutuhkan dan memajukan
pembelian dan penjualan itu.
SEJARAH KUH DAGANG DAN
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hal ini disebabkan karena pada zaman
Romawi dahulu yaitu Corpus Juris Civilis belum
mengenal adanya Hukum Dagang secara khusus. Maka timbul peraturan-peraturan
tersendiri dan keputusan-keputusan tersendiri yang sementara bersandar kepada
kebiasaan setempat sehingga timbul apa yang dinamakan hokum kota (stadsrechten).
Di Perancis kemudian dibawah Raja
Lodewijk XVI timbul : Ordonance du
Commerce (1673) dan Ordonance de la
Marine (1681), yang kemudian dihimpun dalam satu kitab undang-undang ialah:
Code de Commerce yang kini menjadi
sumber dari KUH Dagang sekarang. Dalam Code
de Civil hanya dimuat hal-hal yang berhubungan dengan hokum
perjanjian/perikatan (Perundang-undangan di Amerika Serikat Law of Contracts termasuk dalam Business Law dan dimasukkan dalam satu
kondifikasi).
Ketika di negeri Belanda diadakan
kondifikasi maka cara-cara yang dilakukan di Perancis ditiru, ialah dalam KUH
Perdata hanya dimuat hal-hal yang dahulu termasuk dalam hokum Romawi yang
termuat dalam Corpus Juris Civilis
sedangkan hal-hal yang timbul sesudahnya kerajaan Romawi diatur dalam kitab
undang-undang tersendiri. Indonesia berdasarkan azas konkordinansi kondifikasi
hukum dagang ditetapkan dengan pengumuman Pemerintah tanggal 30-4-1847 LN No.23
dalam sebuah kitab undang-undang hukum dagang/perniagaan yang pada waktu itu
hanya berlaku bagi golongan bangsa Eropa.
Perubahan-perubahan dalam tahun 1935
tersebut adalah perubahan-perubahan yang dilakukan di negeri Belanda, sedangkan
di Indonesia konkordan dengan perubahan-perubahan ini diadakan dalam tahun 1938
dalam Lembaran Negara No. 276. Dalam tahun 1924 KUH Dagang ditetapkan pula
berlaku bagi golongan bangsa Tionghoa dan bangsa lainnya kecuali bangsa
Indonesia.
Dengan cara penundukan secara
sukarela menurut penetapan Raja tanggal 15-9-1916 yang berlaku mulai 1-1-1917
bangsa Indonesia diperkanankan menyatakan dirinya tunduk kepada KUH Dagang.
Terdapat hal-hal yang khusus dalam suasana hukum yang lain dari pada suasana
keperdataan biasa ini memang diakui, namun hal-hal ini tidak perlu mengharuskan
adanya kodifikasi tersendiri.
Dengan demikian maka sumber-sumber
hukum yang utama mengenai perdagangan adalah KUH Dagang dan KUH Perdata. Hal
ini juga dinyatakan dalam pasal 1 KUH Dagang yang memuat ketentuan, bahwa KUH
Perdata berlaku untuk masalah-masalah yang diatur dalam KUH Dagang, kecuali
bilamana peraturan khusus dalam KUH Dagang menyimpang. Di sini nampaklah bahwa
hukum dagang/niaga itu merupakan hukum sipil istimewa (lex specialis). Dari sumber hukum KUH Perdata mengenai hal-hal yang
berhubungan dan diatur dalam KUH Dagang yang penting adalah:
- Tentang perikatan (verbintenissen)
- Tentang persetujuan jual-beli
- Tentang perwakilan dan “lastgeving”
- Tentang maatschap
Sedangkan
peraturan-peraturan khusus yang mengatur hukum dagang diluar KUH Dagang dapat
disebut antara lain:
- Undang-undang Koperasi terakhir Undang-undang No. 12 tahun 1967.
- Peraturan pailisemen (LN 217/1905 jo 348/1906)
- Undang-undang oktroi (LN 54/1922
- Peraturan mengenai milik industrial (LN 545/1912 jo, 214/1913
- Peraturan pengangkutan dengan kereta-api (LN 262/1927)
- Ordonansi pengangkutan di udara (LN 100-101/1939)
- Ordinansi lalu-lintas jalan (LN 86-249/1933) Ordinansi Maskapai Andil Bumiputera (IMA) (LN 569 jo, 717/1939)
Sumber hukum KUH
Dagang sendiri dalam penyusunannya dibagi dalam 2 buku ialah:
Buku I yang mengatur :
- Tentang pembukuan (pasal 6-12)
- Tentang beberapa macam perseroan (firma, komanditer dan perseroan terbatas) (pasal 13-56)
- Tentang bursa perniagaan, makelar dan kasir (pasal 59-75)
- Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkutan dan juragan kapal dalam pelayaran di sungai-sungai dan perairan pedalaman (pasal 76-98)
- Tentang surat-surat wesel, aksep dan cheque dan lain sebagainya (pasal 100-229)
- Tentang reklame dalam pailisemen (pasal 230-245)
- Tentang asuransi (pasal 246-300)
Sedangkan hukum II
mengatur hukum laut:
- Tentang kapal laut dan muatannya (pasal 310-319)
- Tentang perusahaan pelayaran dan perkapalan (pasal 320-340)
- Tentag nahkoda kelasi dan penumpang (pasal 341-394)
- Tentang persetujuan kerja di laut (pasal 395-452)
- Tentang penyewaan dan pemuatan kapal (pasal 453-465)
- Tentang pengangkutan barang dan penumpang (pasal 466-533)
- Tentang tabrakan (pasal 534-568)
- Tentang asuransi laut (pasal 592-695)
- Tentang kerusakan kapal (average) (pasal 696-740)
- Tentang putusnya/batalnya perikatan dalam perniagaan laut (pasal 741-747)
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan.Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam). Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K.I)
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan. KUHD Indonesia telah
kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula
ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas
konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing,
akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya
bagian-bagian tertentu saja).
KUHD yang mulai
berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I
terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok daripada KUHD
Indonesia itu adalah Kitab Pertama berjudul:
TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
- Bab I "Pasal 2, 3, 4, dan 5 telah dihapuskan"
- Bab II "Tentang pemegangan buku"
- Bab III "Tentang beberapa jenis perseroan"
- Bab IV "Tentang bursa dagang, makelar dan kasir"
- Bab V "Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan laut"
- Bab VI "Tentang surat wesel dan surat order"
- Bab VII "Tentang cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder)"
- Bab VIII "Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan"
- Bab IX "Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya"
- Bab X Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
Kitab Kedua berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN, yang
memuat (Hukum Laut) :
- Bab I "Tentang kapal-kapal laut dan muatannya"
- Bab II "Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan"
- Bab III "Tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang"
- Bab IV "Tentang perjanjian kerja laut"
- Bab V A "Tentang pengangkutan barang"
- Bab V B "Tentang pengangkutan orang"
- Bab VI "Tentang penubrukan"
- Bab VII "Tentang pecahnya kapal, perdamparan dan ditemukannya barang di laut"
- Bab VIII "Pasal 569-591 telah dicabut"
- Bab IX "Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya pembudakan"
- Bab X "Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat"
- Bab XI "Tentang kerugian-laut (avary)"
- Bab XII "Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut"
- Bab XIII "Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat"
Selain
sumber-sumber tersebut diatas, Hukum Dagang Indonesia bersumber pula pada aturan
hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan-perundangundangan dan
kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi yang
dimaksudkan antara lain adalah:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib
Daftar Perusahaan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan.
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Sedangkan
untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila
dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megatur tentang sesuatu
hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undangundang atau
kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifat keperdataan. Hukum Dagang selain
diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan
khusus (yang belum dikodifikasikan) seperti misalnya :
- Peraturan tentang Koperasi :
- Dengan Badan Hukum Eropah (Stb. 1949/179)
- Dengan Badan Hukum Indonesia (Stb. 1933/108). Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-undang No. 79 tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Koperasi.
3. Undang-undang Oktroi (Stb. 1922/54)
4. Peraturan Hak Milik Industri (Stb. 1912/545)
5. Peraturan lalu-lintas (Stb.1933/66 yo. 249)
6. Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717)
7. Peraturan tentang Perusahaan Negara (Perpu No. 19 tahun 1960 yo.
8.Undang-undang No. 1 tahun 1961) dan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan).
4. Peraturan Hak Milik Industri (Stb. 1912/545)
5. Peraturan lalu-lintas (Stb.1933/66 yo. 249)
6. Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717)
7. Peraturan tentang Perusahaan Negara (Perpu No. 19 tahun 1960 yo.
8.Undang-undang No. 1 tahun 1961) dan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan).
HUKUM DAGANG YANG TERMUAT DALAM KUHD
Hubungan Hukum
Dagang dan Hukum Perdata (Paual KUHD) Prof. Subekti. SH berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya,
oleh karena sebenarnya "Hukum Dagang" tidaklah lain dari pada
Hukum Perdata dan perkataan" dagang bukanlah suatu
pengertian-hukum, melainkan suatu pengertian-perekonomian.
Seperti telah
kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu
karena dalam Hukum Romawi yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata
Eropa Barat) belum terkenal dalam peraturan peraturan sebagai yang
sekarang termuat KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai
berkembang dalam abad Pertengahan.
Di Nederland
sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata
dalam dua Kitab Undang-undang itu bertujuan mempersatukan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang dalam suatu Kitab Undang-undang. Pada beberapa negara lainnya, misalnya
di Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum
Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan peraturan yang
termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “Pedagang”, misalnya:
A. Hanya
seorang pedagang saja yang di perbolehkan membuat wesel dagang dan
B. Hanya orang
pedagang saja yang dinyatakan failit akan tetapi saat ini hukum KUHD berlaku bagi setiap orang termasuk juga
seorang pedagang.
Malahan
dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal
ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, berbunyi "KUHS dapat juga
berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus
menyipang dari KUHS".Hal ini
berarti bahwa untuk halhal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak
terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku
peraturan-peraturan dalam KUHs.
Menurut Prof.
Subekti: dengan demikian sudahlah diakui, bahwa kedudukan KUHD terhadap
KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Dengan perkataan lain
menurut Prof. Sudiman Kartohadi projo: KUHD merupakan suatu LEx SPECIALIS
terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS: maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata
dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHs, maka
ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Referensi :
Drs.
C.S.T. Kansil, SH,. 1994. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia.Jakarta: SINAR GRAFIKA
Komentar
Posting Komentar