HUKUM DAGANG


Kelas                           : 2EB02

Nama Anggota            :
1.    Junita Afriani                            (25214747)
2.    Johanes Desmas Chrisnata    (2C214806)
3.    Irvan Arif Sanianto                 (2D214102)
4.    Irwan Saputra                           (25214482)

HUKUM DAGANG

PENGERTIAN PERDAGANGAN

            Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
            Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang membutuhkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.

SEJARAH KUH DAGANG DAN SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG

              Hal ini disebabkan karena pada zaman Romawi dahulu yaitu Corpus Juris Civilis belum mengenal adanya Hukum Dagang secara khusus. Maka timbul peraturan-peraturan tersendiri dan keputusan-keputusan tersendiri yang sementara bersandar kepada kebiasaan setempat sehingga timbul apa yang dinamakan hokum kota (stadsrechten).
              Di Perancis kemudian dibawah Raja Lodewijk XVI timbul : Ordonance du Commerce (1673) dan Ordonance de la Marine (1681), yang kemudian dihimpun dalam satu kitab undang-undang ialah: Code de Commerce yang kini menjadi sumber dari KUH Dagang sekarang. Dalam Code de Civil hanya dimuat hal-hal yang berhubungan dengan hokum perjanjian/perikatan (Perundang-undangan di Amerika Serikat Law of Contracts termasuk dalam Business Law dan dimasukkan dalam satu kondifikasi).
            Ketika di negeri Belanda diadakan kondifikasi maka cara-cara yang dilakukan di Perancis ditiru, ialah dalam KUH Perdata hanya dimuat hal-hal yang dahulu termasuk dalam hokum Romawi yang termuat dalam Corpus Juris Civilis sedangkan hal-hal yang timbul sesudahnya kerajaan Romawi diatur dalam kitab undang-undang tersendiri. Indonesia berdasarkan azas konkordinansi kondifikasi hukum dagang ditetapkan dengan pengumuman Pemerintah tanggal 30-4-1847 LN No.23 dalam sebuah kitab undang-undang hukum dagang/perniagaan yang pada waktu itu hanya berlaku bagi golongan bangsa Eropa.
            Perubahan-perubahan dalam tahun 1935 tersebut adalah perubahan-perubahan yang dilakukan di negeri Belanda, sedangkan di Indonesia konkordan dengan perubahan-perubahan ini diadakan dalam tahun 1938 dalam Lembaran Negara No. 276. Dalam tahun 1924 KUH Dagang ditetapkan pula berlaku bagi golongan bangsa Tionghoa dan bangsa lainnya kecuali bangsa Indonesia.
             Dengan cara penundukan secara sukarela menurut penetapan Raja tanggal 15-9-1916 yang berlaku mulai 1-1-1917 bangsa Indonesia diperkanankan menyatakan dirinya tunduk kepada KUH Dagang. Terdapat hal-hal yang khusus dalam suasana hukum yang lain dari pada suasana keperdataan biasa ini memang diakui, namun hal-hal ini tidak perlu mengharuskan adanya kodifikasi tersendiri.
          Dengan demikian maka sumber-sumber hukum yang utama mengenai perdagangan adalah KUH Dagang dan KUH Perdata. Hal ini juga dinyatakan dalam pasal 1 KUH Dagang yang memuat ketentuan, bahwa KUH Perdata berlaku untuk masalah-masalah yang diatur dalam KUH Dagang, kecuali bilamana peraturan khusus dalam KUH Dagang menyimpang. Di sini nampaklah bahwa hukum dagang/niaga itu merupakan hukum sipil istimewa (lex specialis). Dari sumber hukum KUH Perdata mengenai hal-hal yang berhubungan dan diatur dalam KUH Dagang yang penting adalah:
  • Tentang perikatan (verbintenissen)
  • Tentang persetujuan jual-beli
  • Tentang perwakilan dan “lastgeving”
  • Tentang maatschap
     Sedangkan peraturan-peraturan khusus yang mengatur hukum dagang diluar KUH Dagang dapat disebut antara lain:
  1. Undang-undang Koperasi terakhir Undang-undang No. 12 tahun 1967.
  2. Peraturan pailisemen (LN 217/1905 jo 348/1906)
  3. Undang-undang oktroi (LN 54/1922
  4. Peraturan mengenai milik industrial (LN 545/1912 jo, 214/1913
  5. Peraturan pengangkutan dengan kereta-api (LN 262/1927)
  6. Ordonansi pengangkutan di udara (LN 100-101/1939)
  7. Ordinansi lalu-lintas jalan (LN 86-249/1933)  Ordinansi Maskapai Andil Bumiputera (IMA) (LN 569 jo, 717/1939)
Sumber hukum KUH Dagang sendiri dalam penyusunannya dibagi dalam 2 buku ialah:
Buku I yang mengatur :
  1. Tentang pembukuan (pasal 6-12)
  2. Tentang beberapa macam perseroan (firma, komanditer dan perseroan terbatas) (pasal 13-56)
  3.  Tentang bursa perniagaan, makelar dan kasir (pasal 59-75)
  4.  Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkutan dan juragan kapal dalam pelayaran di sungai-sungai dan perairan pedalaman (pasal 76-98)
  5. Tentang surat-surat wesel, aksep dan cheque dan lain sebagainya (pasal 100-229)
  6. Tentang reklame dalam pailisemen (pasal 230-245)
  7. Tentang asuransi (pasal 246-300)
Sedangkan hukum II mengatur hukum laut:
  1. Tentang kapal laut dan muatannya (pasal 310-319)
  2. Tentang perusahaan pelayaran dan perkapalan (pasal 320-340)
  3. Tentag nahkoda kelasi dan penumpang (pasal 341-394)
  4. Tentang persetujuan kerja di laut (pasal 395-452)
  5. Tentang penyewaan dan pemuatan kapal (pasal 453-465)
  6.  Tentang pengangkutan barang dan penumpang (pasal 466-533)
  7. Tentang tabrakan (pasal 534-568)
  8. Tentang asuransi laut (pasal 592-695)
  9. Tentang kerusakan kapal (average) (pasal 696-740)
  10. Tentang putusnya/batalnya perikatan dalam perniagaan laut (pasal 741-747)
PENGERTIAN HUKUM DAGANG

           Hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan.Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam). Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K.I)
  • Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
                                         Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya bagian-bagian tertentu saja).
                          KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok daripada KUHD Indonesia itu adalah Kitab Pertama berjudul: TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
  • Bab I "Pasal 2, 3, 4, dan 5 telah dihapuskan"
  • Bab II "Tentang pemegangan buku"
  • Bab III "Tentang beberapa jenis perseroan"
  • Bab IV "Tentang bursa dagang, makelar dan kasir"
  • Bab V "Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan laut"
  • Bab VI "Tentang surat wesel dan surat order"
  • Bab VII "Tentang cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder)"
  • Bab VIII "Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan"
  • Bab IX "Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya"
  • Bab X Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
Kitab Kedua berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN, yang memuat (Hukum Laut) :
  • Bab I "Tentang kapal-kapal laut dan muatannya"
  • Bab II "Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan"
  •  Bab III "Tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang"
  • Bab IV "Tentang perjanjian kerja laut"
  • Bab V A "Tentang pengangkutan barang"
  • Bab V B "Tentang pengangkutan orang"
  • Bab VI "Tentang penubrukan"
  • Bab VII "Tentang pecahnya kapal, perdamparan dan ditemukannya barang di laut"
  • Bab VIII "Pasal 569-591 telah dicabut"
  • Bab IX "Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya pembudakan"
  • Bab X "Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat"
  • Bab XI "Tentang kerugian-laut (avary)"
  • Bab XII "Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut"
  • Bab XIII "Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat"
Selain sumber-sumber tersebut diatas, Hukum Dagang Indonesia bersumber pula pada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan-perundangundangan dan kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi yang dimaksudkan antara lain adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan.
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
5.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
6.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
7.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
8.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
9.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
10.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
11.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
12.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sedangkan untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megatur tentang sesuatu hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undangundang atau kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifat keperdataan.Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan) seperti misalnya : 
  1.  Peraturan tentang Koperasi : 
  • Dengan Badan Hukum Eropah (Stb. 1949/179) 
  • Dengan Badan Hukum Indonesia (Stb. 1933/108). Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-undang No. 79 tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Koperasi.  
      2. Peraturan Pailisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1906/348) 
      3. Undang-undang Oktroi (Stb. 1922/54) 
      4. Peraturan Hak Milik Industri (Stb. 1912/545) 
      5. Peraturan lalu-lintas (Stb.1933/66 yo. 249) 
      6. Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717) 
      7. Peraturan tentang Perusahaan Negara (Perpu No. 19 tahun 1960 yo. 
     8.Undang-undang No. 1 tahun 1961) dan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan).

HUKUM DAGANG YANG TERMUAT DALAM KUHD   

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata (Paual KUHD)  Prof. Subekti. SH berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya "Hukum Dagang"  tidaklah lain dari pada Hukum Perdata dan perkataan" dagang bukanlah suatu pengertian-hukum, melainkan suatu pengertian-perekonomian.  
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam  KUHS dan KUHD  hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat)  belum terkenal dalam peraturan peraturan sebagai yang sekarang termuat KUHD,  sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang dalam abad Pertengahan. 
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang-undang itu bertujuan mempersatukan Hukum Perdata dan Hukum Dagang dalam suatu Kitab Undang-undang. Pada beberapa negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang  “Pedagang”, misalnya:
A. Hanya seorang pedagang saja yang di perbolehkan membuat wesel dagang dan
B. Hanya orang pedagang saja yang dinyatakan failit akan tetapi saat ini hukum KUHD berlaku bagi  setiap orang termasuk juga seorang pedagang.

 Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, berbunyi "KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyipang dari KUHS".Hal ini berarti bahwa untuk halhal yang diatur dalam KUHD,  sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,  juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHs.  
 Menurut Prof. Subekti: dengan demikian sudahlah diakui, bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Dengan perkataan lain menurut Prof.  Sudiman Kartohadi projo: KUHD merupakan suatu LEx SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS: maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHs, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

Referensi : 
Drs. C.S.T. Kansil, SH,. 1994. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Jakarta: SINAR GRAFIKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN IKLAN

ETIKA PROFESI AKUNTANSI