HUKUM DAGANG
Kelas : 2EB02 Nama Anggota : 1. Junita Afriani (25214747) 2. Johanes Desmas Chrisnata (2C214806) 3. Irvan Arif Sanianto (2D214102) 4. Irwan Saputra (25214482) HUKUM DAGANG PENGERTIAN PERDAGANGAN Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang membutuhkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu. SEJARAH KUH DAGANG DAN SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG Hal ini disebabkan karena pada zaman Romawi dahulu yaitu Corpus Juris Civilis belum mengenal adanya Hukum Dagang secara khusus. M