Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2016

BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI Jenis Koperasi 1.       Menurut PP No. 60/1959 : a.        Koperasi Desa b.       Koperasi Pertanian c.        Koperasi Peternakan d.       Koperasi Industri e.        Koperasi Simpan Pinjam f.        Koperasi Perikanan g.       Koperasi Konsumsi 2.       Menurut Teori Klasik : a.        Koperasi Pemakaian b.       Koperasi Penghasilan atau Produksi c.        Koperasi Simpan Pinjam Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967            1.        Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.                                                                                                                 2.        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Kope

BAB XII PERANAN KOPERASI

PERANAN KOPERASI Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat. Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah : Alat pendemokrasi ekonomi Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Sebagai sok

BAB V SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha 1.         Pengertian Sisa Hasil Usaha Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)  koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut. (a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan. (b)     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. (c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/