BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI Jenis Koperasi 1. Menurut PP No. 60/1959 : a. Koperasi Desa b. Koperasi Pertanian c. Koperasi Peternakan d. Koperasi Industri e. Koperasi Simpan Pinjam f. Koperasi Perikanan g. Koperasi Konsumsi 2. Menurut Teori Klasik : a. Koperasi Pemakaian b. Koperasi Penghasilan atau Produksi c. Koperasi Simpan Pinjam Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967 1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Kope