ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Nama :
JUNITA AFRIANI
NPM :
25214747
Kelas :
4EB02
BAB I
PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
A.
Pengertian etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata
‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari
bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh
Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis
(asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
B.
Prinsip-prinsip etika
Terdapat enam prinsip yang
merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
1. Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup
penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia
memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah
dalam perilakunya.
2.
Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan
tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai
bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas
dasar apapun.
3. Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu
berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini
biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati,
kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
4. Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan
kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh.
Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan
proporsional.
5. Prinsip
Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu
untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam
prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk
melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan
atau mengganggu hak-hak orang lain.
6.
Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang
muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat
dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan
masyarakat.
C. Basis teori etika
1 Teori Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa
Yunani, deon yang berarti kewajiban. Yaitu kewajiban
manusia untuk selalu bertindak baik. Suatu tindakan dikatakan baik dan bermoral
karena tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang harus
dilaksanakan bukan pada tujuan atau akibat dari tindakan tersebut.
2
Teori Teleologi
Dalam teori ini, tindakan baik maupun
buruk manusia diukur berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu,
atau suatu tindakan dinilai baik atau bermoral kalau yang di akibatkan itu baik
atau berguna. Permasalahan yang meliputi teori ini seputar bagaimana menilai
akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan dan untuk siapa tindakan tersebut.
Oleh sebab itu, teori teleologi ini memunculkan teori-teori baru seperti
egoisme dan utilitarisme.
3
Teori Hak
Teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau
perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang
sama dan tidak dapat dopisahkan.
4
Teori Keutamaan
Memandang sikap atau akhlak
seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil atau jujur,
atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah lau baik secara moral.
D. Egoism
Kata egoisme merupakan istilah yang
berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang
masih digunakan dalam bahasa Yunani modern yang berarti diri atau saya, dan
kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.
Egoisme adalah cara untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya
sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi
seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini
tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umumnya
dan hanya memikirkan diri sendiri
Aristoteles berpenapat bahwa tujuan
hidup dan tindakan setiap manusia adalah untuk mengejar kebahagiannya. Egoisme
dianggap bermoral dan etis karena kebahagiaan dan kepentingan pribadi dalam
bentuk hidup, hak, dan keamanan secara moral dianggap baik dan pantas untuk
diupayakan dan dipertahankan.
BAB II
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
A.
Lingkungan bisnis yang mempengaruhi
Perilaku Etika
Tujuan dari
sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan
itu, penting bahwa semua karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku
berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat
dipengaruhi oleh faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu
menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang
dapat sinyal masalah.
1. Budaya Organisasi
Keseluruhan
budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja,
pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi
mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan
otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
2. Ekonomi Lokal
Melihat
seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian
setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara
keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Disisi
lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi
takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada
kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
3. Reputasi Perusahaan dalam
Komunitas
Persepsi
karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal
dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa
perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu.
Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai
pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk
menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari
mereka.
B. Kesaling - tergantungan antara bisnis dan masyarakat
·
Hubungan antara bisnis dengan
langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis dengan
langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu
bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik.
·
Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya selalu
berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
·
Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan
antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi
hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal
maupun distributor.
·
Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai
terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
·
Hubungan dengan Lembaga-Lembaga
Keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga
keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat
finansial.
C. Kepedulian pelaku bisnis terhadap etika
Pelaku
bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.
Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung
jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya,
terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.
D.
Perkembangan dalam etika bisnis
Kegiatan perdagangan atau
bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis
dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis
, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit
adanya hubungan antara etika dan bisnis.
E.
Etika bisnis dan Akuntan
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau
sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional
mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan
integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus
serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus
mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis
adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini
dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak
orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak
memerlukan etika. Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004)
menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Pengendalian Diri
2. Pengembangan Tanggung
Jawab Sosial (Social Responsibility)
3. Mempertahankan
Jati Diri
4. Menciptakan Persaingan
yang Sehat
5. Menerapkan Konsep
“Pembangunan Berkelanjutan”
6. Menghindari Sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi,Kolusi dan komisi)
7. Mampu Menyatakan yang
Benar itu Benar
8. Menumbuhkan Sikap Saling
Percaya antar Golongan Pengusaha
9. Konsekuen dan Konsisten
dengan Aturan main Bersama
10.Memelihara Kesepakatan
11. Menuangkan ke dalam Hukum
Positif
BAB
III
ETHICAL GOVERNANCE
A.
Governance System
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya.Istilah sistem pemerintahan
merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan
"pemerintah". Menurut Moh. Mahfud MD, Sistem Pemerintahan adalah
pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan
antara tiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang
terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance
Commitment on
Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
2. Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3. Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
B.
Budaya Etika
Pendapat umum
dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan
antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
·
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan program etika
Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
·
Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
C.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung
belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders).
D.
Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika
kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
E.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
BAB
IV
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntan
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin
global. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara
kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member
peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Tantangan
yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang
tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Dalam hal ini ada
beberapa jenis profesi akuntan yang ada, antara lain :
·
Akuntan Publik
·
Akuntan Manajemen
·
Akuntan Pendidik
·
Akuntan Internal
·
Konsultan SIA / SIM
·
Akuntan Pemerintah
B.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
C.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
·
Integritas
Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi
Pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas
Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik
akuntansi sektor publik terdiri atas: Budgetary Accounting, Commitment
Accounting, Fund Accounting, Cash Accounting dan Accrual Accounting.
D.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian
yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Dalam hal ini, profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
·
Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
Prosedur.
·
Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
· Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan.
BAB
V
KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
A. Kode Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional dapat
dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota
serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
B. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk
kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi
tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
§ Menurut IFAC
Menurut The International Federation of
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1. Integritas, seorang akuntan harus memiliki
sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2. Objektivitas, seorang akuntan melakukan
tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan
penilaian secara independen.
3. Kompetensi profesional dan Kesungguhan,
seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan
selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4. Kerahasian, seoang akuntan harus selalu
menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan
pelayanan.
5. Perilaku Profesional, seorang akuntan harus
taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
§ Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1. Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai
profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap
pelayanannya.
2. Kepentingan Umum, seorang akuntan harus
menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas, selalu mempertahankan dan
memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4. Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan
harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
5. Due Care, seorang akuntan harus mematuhi
standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk
meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan
harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
§ Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang
profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1. Tanggung Jawab
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivtias
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
C.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
BAB VI
ETIKA DALAM
AUDITING
A.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap
auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan
adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien
yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien,
auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan
mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
B.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting
bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
C.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus
dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
·
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
·
Sistem Akuntansi
·
Bukti Audit
·
Pengendalian Intern
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
·
Independensi Auditor
Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya
kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu
:
·
Independensi sikap mental
·
Independensi penampilan
·
Independensi praktisi
(practitioner independence)
·
Independensi profesi
(profession independence)
D.
Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau
independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.
E.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang
pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB VII
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
A.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis
merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi.
Prinsip etika
akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
·
Tanggung Jawab Profesi.
·
Kepentingan Publik.
·
Integritas.
·
Obyektivitas.
·
Kerahasiaan.
·
Kompetensi.
B.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
C.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi
yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak
di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara
peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan
masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of
Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk
mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
·
Berkaitan dengan earning management.
·
Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
·
Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk
menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
·
Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas
untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
·
Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang
tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak
etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
D. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait
dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini
terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
·
Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
·
Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
·
Pemberian sanksi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan
publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan
denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula
sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai
akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan
keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik
melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
E.
Peer Review
Peer review
adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
BAB VIII, IX, X
PENYAJIAN DAN PEMBAHASAN
KASUS
BAB
XI
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN
AKUNTANSI MANAJEMEN
A.
Tanggung jawab akuntan Keuangan dan
Akuntan Menejemen
Etika dalam
akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang
merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang
akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan
data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk
memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external.
Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
·
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat
digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam
pengambilan keputusan.
·
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif
laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis,
keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta
penyajian yang wajar.
Akuntansi
manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen,
yaitu:
1. Perencanaan
2. Pengevaluasian
3. Pengendalian
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber
5. Pelaporan eksternal
B.
Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management
Accountant
· Kompetensi
Akuntan harus
memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
·
Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan
manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan
hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
·
Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari
“conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka
terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
·
Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk
mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara
penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat
mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang
ditampilkan.
C.
Whistle Blowing
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang
lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek
yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan
sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
§ Whistle
Blowing internal
§ Whistle
Blowing eksternal
D.
Creative Accounting
Menurut Susiawan (2003)
creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan
kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian
nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi
mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif
adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk
mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
E.
Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah
merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak
wajar untuk kepentingan dirinya.
G. Fraud
Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan
dalam transaksi-transaksi komersial. Karakteristik kecurangan dilihat dari
pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan
menjadi 2 jenis: Oleh pihak perusahaan
dan Oleh pihak di luar perusahaan
BAB XII
ISU
ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
A.
Benturan kepentingan
Benturan kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi dimana terdapat
konflik kepentingan insane perusahaan dalam memanfaatkan kedudukan dan wewenang
yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, dalam perusahaan
untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan golongannya sehingga tugas yang diamanatkan
tidak dapat dilaksanakan secara objektif dan berpotensi merugikan perusahaan.
B.
Etika dalam tempat kerja
Etika
kerja adalah aturan normatif yang mengandung sistem nilai dan prinsip moral
yang merupakan pedoman bagi karyawan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya
dalam perusahaan. Agregasi dari perilaku karyawan yang beretika kerja merupakan
gambaran etika kerja karyawan dalam perusahaan. Karena itu, etika kerja
karyawan secara normatif diturunkan dari etika bisnis. Bahkan diturunkan dari
perilaku etika pihak manajemen. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis
yaitu kepercayaan dan tanggung jawab.
Beberapa
praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan
berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
·
Etika Terhadap Saingan.
·
Etika Hubungan dengan Karyawan
·
Etika dalam hubungan dengan publik
C.
Aktivitas bisnis internasional – masalah
budaya
Masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan
sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada
saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Seorang pemimpin memiliki peranan penting
dalam membentuk budaya perusahaan. Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita
telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang
dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik
dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat
bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka
sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya).
Jadi ketika perusahaan berskala Internasional yang sudah pasti memiliki
banyak karyawan membuat suatu kebijakan yang kemudian nantinya dilaksanakan
oleh karyawannya, semakin lama waktu berjalan maka kebiasaan tersebut menjadi
suatu budaya di perusahaan tersebut, maka dari itu seharusnya sebuah peusahaan
memikirkan matang-matang mengenai kebijakan yang akan diberlakukan agar tidak
menimbulkan budaya yang tidak baik bagi perusahaan tersebut.
D.
Akuntabilitas Sosial
Tujuan Akuntabilitas Sosial, antara
lain :
§
Untuk mengukur dan
mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang
ditimbulkan oleh aktivitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan.
§
Untuk mengukur dan melaporkan
pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup finansial dan
manajerial akunting sosial, dan auditing sosial.
§
Untuk menginternalisir biaya
sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan
dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
E. Manajemen Krisis
Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi
gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami
kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian
dapat dikategorikan sebagai krisis.
BAB XIII
PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA
BISNIS DAN PROFESI
A.
Pengertian etika
Menurut para ahli etika tidak
lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa
Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik.
B. Pengertian Profesi
Istilah profesi telah
dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki
penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar
teori dan praktek pelaksanaan.
C. Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak profesional.
D. Perkembangan
etika bisnis menurut Bertens (2000)
§ Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat,
Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana
sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas
bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
§ Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu
dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and
Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social
responsibility.
§ Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar
bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis
moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
§ Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10
tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas
serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
§ Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun
1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia, telah didirikan International Society
for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
E. Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi.
BAB XIV
PEMBAHASAN KASUS
Sumber:
https://purnama110393.wordpress.com/2014/01/08/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/
Komentar
Posting Komentar